AD/ART

Draft / contoh upami bade di damelkeun ad /art


ANGGARAN DASAR
Komunitas Mancing Saguling ( KMS )

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Komunitas Mancing Saguling adalah nama Organisasi dan kemudian disebut juga dengan Komunitas Mancing Saguling (KMS)

Pasal 2
Waktu
Komunitas Mancing Saguling didirikan pada tanggal …………. di Bandung.

Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Komunitas Mancing Saguling (KMS) adalah organisasi Komunitas pemancing di Waduk/ Bendungan khususnya di waduk saguling dan waduk-waduk lain di Jawa Barat yang terbentuk karena kesamaan hobby dan kegiatan

Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Komunitas Mancing Saguling bertempat di Bandung Jawa Barat

BAB II
Azas dan Tujuan

Pasal 5
Azas
Komunitas Mancing Saguling (KMS) adalah organisasi yang berazaskan Kekeluargaan dan Kebersamaan

Pasal 6
Tujuan
Komunitas Mancing Saguling (KMS) bertujuan untuk :
1.    Menjadi wadah berkumpulnya pemancing waduk/bendungan khususnya di waduk saguling dan umumnya pemancing waduk/bendungan untuk meningkatkan ajang silahturahmi .
2.    Menjadi sarana berbagi informasi bagi pemancing Alam khususnya di waduk Saguling umumnya di waduk-waduk di Jawa Barat.
3.    Membantu Melakukan Kegiatan sosial di sekitar Waduk Saguling
4.    Berbagi pengalaman memancing antara sesama anggota komunitas
5.    Menjaga kelestarian Alam di sekitar waduk Saguling dengan menerapkan cara memancing yang ramah lingkungan
6.    Menciptakan dan mengusahakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan olahraga mancing olahraga/rekreasi yang kemudian dikembangkan dengan kepentingan kepariwisataan.
7.    Melaksanakan kegiatan Mancing Bareng secara periodik
8.    …………………………………

BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI

Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Komunitas Mancing Saguling (KMS) tersusun sebagai berikut :

1.    Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua
2.    Pelaksana seluruh putusan seluruh anggota Komunitas Mancing Saguling (KMS).
3.    Seksi-seksi pengurus diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap mubes
                                                         
Pasal 8
Prinsip Organisasi
1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mupakat
3.    Sukarela,Giat dan Gotong Royong
4.    Saling menghormati dan rasa kepedulian social kepada sesama
5.    Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi
6.    Menghargai Ide dan Masukkan yang membangun komunitas, pendapat dari struktur lebih rendah wajib dipertimbangkan

BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 9
Jenis Rapat atau Musyawarah
1.    Musyawarah Besar
a.    Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
b.    Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.

2.    Rapat Kerja
a.    Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi
b.    Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina
c.    Rapat kerja dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
d.    Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa priode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.

3.    Rapat Pengurus organisasi
a.    Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua, Ketua Harian, Sekretaris 1 dan 2, serta Seksi-seksi)
b.    Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali
c.    Rapat pengurus organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan organisasi internal dan eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi, dan membuat rekomendasi kerja harian organisasi.



Pasal 10
Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas:
1.      Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.
2.      Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
3.      Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.

Pasal 11
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1.    Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50%  + 1 anggota aktif serta minimum satu anggota Pembina.
2.    Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir  maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3.    Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
4.    Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina.


BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG

Pasal 12
Logo
Logo Komunitas Mancing Saguling (KMS) membentuk _____________ dengan tulisan Komunitas Mancing Saguling (KMS) dengan warna Ungu membentuk _________________


Arti warna dari Logo Komunitas Mancing Saguling (KMS)
a.       Ungu diartikan sebagai _______ diartikan sebagai
b.      Putih diartikan suci
c.       Merah diartikan berani
d.      Ukuran Atribut dan Pemakaian Logo diatur dengan ketentuan tersendiri
e.       Seluruh Anggota tidak berhak mengubah atau mengusik logo dalam bentuk apapun
f.       Penggunaan Logo harus seizin Pengurus Inti Komunitas Mancing Saguling (KMS)


Pasal 14
Motto Komunitas Mancing Saguling (KMS)
……………………….. artinya: seluruh anggota Komunitas Mancing Saguling           ( KMS) bertanggung jawab mengemban tugas untuk mempopulerkan.



BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 15
  1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.


Pasal 16
  1. Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
  2. Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.






ANGGARAN RUMAH TANGGA
Komunitas Mancing Saguling (KMS)
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat anggota Komunitas Mancing Saguling adalah :
1.    Pemancing di Waduk
2.    Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program Komunitas Komunitas Mancing Saguling
3.    Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Komunitas Mancing Saguling
4.    Memenuhi Syarat-syarat administratif yang dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.    Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi
2.    Memberikan kritik dan usulan pada organisasi
3.    Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
4.    Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5.    Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6.    Mendapatkan Kartu Tanda Anggota Tetap/ ID Card
7.    Dicantumkan namanya di dalam media social grup Facebook Komunitas Mancing Saguling ( KMS )

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.    Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi
2.    Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan
3.    Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi
4.    Menghormati pendapat dan usulan sesama komunitas
5.    Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi
6.    Menjaga nama baik organisasi
7.    Mengikuti Tata tertib Postingan  di media sosial facebook Grup Komunitas Saguling atau grup komunitas Mancing waduk lainnya, aturan Tata tertib posting yaitu :
1.    …………………………………………………………………………………
2.    …………………………………………………………………………………
3.    …………………………………………………………………………………
4.    ………………………………………………………………………………..
8.    Berusaha Mengikuti kopdar apabila tidak ada halangan
9.    Bila berhalangan hadir diharapkan memberi kabar pada Pengurs.

Pasal 4
Ketentuan anggota
1.  Anggota Tetap adalah anggota Komunitas Mancing Saguling (KMS)  yang telah memenuhi persyaratan administratif Komunitas Saguling dan menjalankan kewajibanya sebagai anggota organisasi.
2.  Anggota Pendukung adalah anggota inti yang telah memenuhi kewajiban sebagai anggota Organisasi namun berada di luar Kota , dalam hal ini tidak dapat mengikuti kopdar blogger satu minggu sekali.
3.  Anggota Kehormatan adalah orang orang yang dianggap berjasa pada Komunitas Saguling dan tidak terikat hak dan kewajiban

BAB II
DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 5
Sanksi
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1.    Teguran Lisan
2.    Teguran Tulisan
3.    Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.    Dikeluarkan dari keanggotaan Keanggotaan Komunitas Mancing Saguling

Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi

1.    Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART
2.    Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3.    Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 3 ayat 7.

Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1.  Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi
2.  Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.


BAB III
ORGANISASI

Pasal 8
Musyawarah Besar
1.    Musyawarah Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam Komunitas Saguling.
a.    Mempunyai hak suara dan bicara
b.    Mempunyai hak memilih dan dipilih
c.    Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.
d.    Tugas-tugas dan wewenangnya:
1)    Meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.
2)    Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan datang.
3)    Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan
4)    Membuat garis-garis besar program organisasi
5)    Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil mubes
6)    Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V  Anggaran Dasar.
7)    Membuat Resolusi-resolusi


Pasal 9
Musyawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa musawarah besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota aktif)  serta mendapat persetujuan pendiri minimal 1 (satu).


Pasal 10
Pengurus Organisasi
1.    Pengurus Inti
a.    Pengurus Inti organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 1 tahun
b.    Pengurus Inti organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina
c.    Pengurus Inti organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
d.    Pengurus Inti organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.
2.    Tugas dan tanggungjawabnya:
a.    Melaksanakan keputusan
b.    Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada  anggota Komunitas Saguling setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
c.    Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan.
d.    Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.
3.    Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
a.    Ketua
b.    Ketua Harian
c.    Sekretaris
d.    Bendahara
e.    Ketua Seksi/ Bidang Humas
f.     Ketua Seksi/ Bidang Penerimaan Anggota Baru
g.    Ketua Seksi/ Bidang Dana dan Usaha
h.    Ketua Seksi/ Bidang Perlombaan (event)



Pasal 11
Struktur Komunitas Mancing Saguliing (KMS)


1.    Ketua
Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
Tugas dan Tanggungjawabnya:
a.    Mengepalai pengurus organisasi
b.    Mengkoordinir Pengurus organisasi
c.    Mewakili organisasi  dalam kerja-kerja eksternal.
d.    Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan
e.    Melaksanakan Program organisasi
f.     Memberi laporan berkala pada dewan pembina

2.    Ketua Harian
Ketua harian dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a.    Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu staf-stafnya
b.    Menyelenggarakan system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
c.    Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus.
d.    Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan.
e.    Sebagai penanggung jawab dan koordinator lapangan.

3.    Sekretaris
Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a.    Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen
b.    Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat Komunitas Mancing Saguling
c.    Membantu Ketua dan ketua harian menyusun program kerja
d.    Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian
e.    Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian

4.    Bendahara
Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh ketua
            Tugas dan Tanggungjawabnya :
a.    Membantu Ketua dalam bidang administrasi keuangan
b.    Menyimpan uang organisasi
c.    Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
d.    Melaporkan keuangan organisasi minimal 2 bulan sekali

e.     Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas
 

5.    Ketua Seksi/ Bidang Humas
Kabid Humas / Public Relation dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a.    Membantu Ketua harian dalam hubungan internal dan ekternal
b.    Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi Komunitas
c.    Menghimpun informasi yang berhubungan dengan Komunitas Mancing Saguling
d.    Membuat laporan bulanan kepada ketua harian
e.    Menerima laporan dari luar Komunitas

6.    Ketua Seksi/ Bidang Penerimaan Anggota Baru
Kabid Penerimaan Anggota Baru dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh ketua.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a.    Menyelenggarakan Metode dan Pesyaratan Administratif calon anggota Komunitas Mancing Saguling
b.    Menyusun kriteria keanggotaan Komunitas Mancing Saguling
c.    Melakukan Kontroling pada anggota organisasi dan bertanggung jawab pada ketua


7.    Ketua Seksi/ Bidang Dana dan Usaha
Kabid Dana dan Usaha dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a.    Sebagai pelaksana teknis kebijakan pimpinan dalam bidang usaha
b.  Menghimpun dana baik dari dalam maupun dari luar organisasi dalam rangka menunjang kegiatan organisasi melalui kegiatan yang bersifat internal maupun eksternal untuk kemudian menyerahkan pada bendahara.
c.  Menyusun Anggaran pendapatan dan Belanja Organisasi serta mengevaluasi penggunaanya.

8.    Dewan Pembina
Dewan pembina merupakan anggota pendiri terdiri atas YYY, xxxx, dan xxxxx
            Tugas dan Wewenangnya :
a.    Sebagai pengambil keputusan tertinggi pada setiap usulan dalam organisasi
b.    Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus
c.    Melaksanakan rapat luar biasa apabila dirasa perlu
d.    Menerima laporan dari pengurus

9.    Dewan Penasehat
Merupakan orang yang memiliki kompetensi tinggi di dalam organisasi yang mampu memberikan solusi positif bagi kemajuan intern Komunitas Mancing Saguling
Tugas dan wewenangnya :
a.    Memberi solusi positif apabila terdapat masalah luar biasa yang tidak dapat diselesaikan oleh seluruh pengurus, anggota, dan dewan pembina.
b.    Memberi masukan untuk kemajuan Komunitas Mancing Saguling


Pasal 12
Pergantian Pengurus Organisasi
1.    Ketua, Ketua harian, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2.    Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
3.    Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh ketua, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.

BAB IV
Keuangan

Pasal 13
Sumber keuangan KMS didapat dari:
1.    Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan
2.    Kerja sama social ekonomi
3.    Hasil dari Dana Usaha
Pasal 14
1.  Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus
2.  Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar

Pasal 15
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank atas nama Komunitas Mancing Saguling


BAB V
Pembubaran

Pasal 17
1.    Komunitas Mancing Saguling hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.    Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran Komunitas Mancing Saguling dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.



BAB VI
Tambahan dan Peralihan

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah besar


BAB VII
Penutup

Pasal 19
1.    Setiap anggota Komunitas Mancing Saguling dianggap telah mengetahui AD/ART
2.    Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama dewan pembina Komunitas Mancing Saguling

Pasal 20
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Bandung, ………………..20






20 komentar:

  1. izin coppy ya om...salam dari pemancing kaliman

    BalasHapus
  2. Izin coppy ya bos ku. Salam UJB ( Ujung joran Bengko)

    BalasHapus
  3. Izin kopi gan. Pati fishing bogor

    BalasHapus
  4. Izin copy ya gan , salam dari mancing mania Pekanbaru

    BalasHapus
  5. Izin copy boss salam mancing dari komunitas dudut bray padalarang

    BalasHapus
  6. Ijin Copas bang salam satu hoby, By samsulKolaka19

    BalasHapus
  7. Izin kopas bos salam mancing mania

    BalasHapus
  8. Izin kipas bos salam dari Pemanto semarang

    BalasHapus
  9. izin copy kang, dari sumatera..

    BalasHapus
  10. Izin copy Aa, salam satu Hobby dari angler Karawang AKAR. Karawang.

    BalasHapus
  11. Berorganisasi dan berkumpul adalah sebagian dari hak asasi rakyat indonesia. Contoh AD-ART KMS ini merupakan panutan bagi organisasi/Komunitas mancing di indonesia secara khusus maupun komunitas2 lainnya. Bagi kami khususnya, juga kepada komunitas serupa Semoga dapat memberikan dan menularkan motivasi serta semangatnya untuk lebih tertib dan terorganisir. Salam mancing, salam lestari. COMMANDER, komunitas Mancing Polder semarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. masuk...
      Bisa jadi rekomendasi untuk mengatur struktur organisasi/komunitas supaya lebih tertata lagi 🙏😁

      Hapus