ANGGARAN DASAR
Komunitas Mancing Saguling ( KMS )
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Komunitas Mancing Saguling adalah nama Organisasi dan kemudian
disebut juga dengan Komunitas Mancing Saguling (KMS)
Pasal 2
Waktu
Komunitas Mancing Saguling didirikan pada tanggal …………. di Bandung.
Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Komunitas Mancing Saguling (KMS) adalah organisasi Komunitas pemancing di Waduk/ Bendungan
khususnya di waduk saguling dan waduk-waduk lain di Jawa Barat yang terbentuk karena kesamaan
hobby dan kegiatan
Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Komunitas Mancing Saguling bertempat di Bandung Jawa
Barat
BAB II
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
Komunitas Mancing
Saguling (KMS) adalah organisasi yang berazaskan Kekeluargaan
dan Kebersamaan
Pasal 6
Tujuan
Komunitas Mancing Saguling (KMS) bertujuan untuk :
1. Menjadi wadah berkumpulnya pemancing
waduk/bendungan khususnya di waduk saguling dan umumnya pemancing
waduk/bendungan untuk meningkatkan ajang silahturahmi .
2. Menjadi sarana berbagi informasi bagi
pemancing Alam khususnya di waduk Saguling umumnya di waduk-waduk di Jawa
Barat.
3. Membantu
Melakukan Kegiatan sosial di sekitar Waduk Saguling
4. Berbagi
pengalaman memancing antara sesama anggota komunitas
5. Menjaga kelestarian Alam di
sekitar waduk Saguling dengan menerapkan cara memancing yang ramah lingkungan
6. Menciptakan dan mengusahakan
kesempatan untuk melaksanakan kegiatan olahraga mancing olahraga/rekreasi yang
kemudian dikembangkan dengan kepentingan kepariwisataan.
7. Melaksanakan
kegiatan Mancing Bareng secara periodik
8. …………………………………
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Komunitas Mancing
Saguling (KMS) tersusun sebagai berikut :
1. Organ tertinggi pembuat keputusan
adalah Ketua
2. Pelaksana seluruh putusan seluruh
anggota Komunitas Mancing Saguling (KMS).
3. Seksi-seksi pengurus diangkat,
diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap mubes
Pasal 8
Prinsip Organisasi
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mupakat
3.
Sukarela,Giat dan Gotong Royong
4.
Saling menghormati dan rasa kepedulian social kepada
sesama
5.
Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah
menghargai pada struktur yang lebih tinggi
6.
Menghargai Ide dan Masukkan yang membangun komunitas,
pendapat dari struktur lebih rendah wajib dipertimbangkan
BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN
CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 9
Jenis Rapat atau Musyawarah
1. Musyawarah Besar
a. Peserta Musyawarah besar mempunyai
hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk
memberikan penjelasan atau pendapat.
b. Peninjau mempunyai hak bicara hanya
bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
2. Rapat Kerja
a. Rapat kerja dipimpin oleh Ketua
Organisasi
b. Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus
dan Pembina
c. Rapat kerja dilaksanakan setiap tiga
bulan sekali.
d. Rapat kerja bertugas menilai
pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya
untuk dilaksanakan pada sisa priode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan
pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.
3. Rapat Pengurus organisasi
a. Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh
seluruh pengurus (Ketua, Ketua Harian, Sekretaris 1 dan 2, serta Seksi-seksi)
b. Rapat pengurus organisasi
dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali
c. Rapat pengurus organisasi memiliki
tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan organisasi internal
dan eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi, dan membuat rekomendasi
kerja harian organisasi.
Pasal 10
Mekanisme Rapat
Mekanisme
rapat terdiri atas:
1.
Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh
seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.
2.
Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan
secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
3.
Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda
rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.
Pasal 11
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Kuota Forum
dan Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1. Rapat pengurus organisasi dapat
dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% + 1 anggota aktif serta minimum
satu anggota Pembina.
2. Dalam hal tidak dicapai kuorum
peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu
dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai,
maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara
sah.
3. Rapat pengurus organisasi
dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan
akan dilaksanakan.
4. Hasil rapat diputuskan dan disahkan
setelah mendapat persetujuan dari Pembina.
BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 12
Logo
Logo Komunitas Mancing
Saguling (KMS) membentuk
_____________ dengan tulisan Komunitas Mancing Saguling (KMS) dengan
warna Ungu membentuk _________________
Arti warna dari Logo Komunitas Mancing
Saguling (KMS)
a.
Ungu diartikan
sebagai _______ diartikan sebagai
b.
Putih diartikan suci
c.
Merah diartikan berani
d.
Ukuran Atribut dan Pemakaian Logo diatur dengan
ketentuan tersendiri
e.
Seluruh Anggota tidak berhak mengubah atau mengusik
logo dalam bentuk apapun
f.
Penggunaan Logo harus seizin Pengurus Inti Komunitas Mancing
Saguling (KMS)
Pasal 14
Motto Komunitas Mancing Saguling (KMS)
“………………………..” artinya: seluruh anggota Komunitas Mancing
Saguling ( KMS) bertanggung jawab mengemban tugas
untuk mempopulerkan.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 15
- Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pasal 16
- Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
- Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Komunitas Mancing Saguling (KMS)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat
anggota Komunitas Mancing Saguling adalah :
1. Pemancing di
Waduk
2. Memiliki pemahaman dan menyepakati
prinsip serta program Komunitas Komunitas Mancing Saguling
3. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar
serta Anggaran Rumah Tangga Komunitas Mancing Saguling
4. Memenuhi Syarat-syarat administratif
yang dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1. Ikut terlibat dalam aktivitas yang
di selenggarakan organisasi
2. Memberikan kritik dan usulan pada
organisasi
3. Memperoleh advokasi dari organisasi
apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
4. Menyampaikan usulan lisan dan
tulisan pada organisasi.
5. Mendapatkan informasi perkembangan
organisasi.
6. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
Tetap/ ID Card
7. Dicantumkan namanya di dalam media
social grup Facebook Komunitas Mancing Saguling ( KMS )
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.
Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi
2.
Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang
telah ditetapan
3.
Menjalankan program serta melaksanakan keputusan
Pengurus organisasi
4.
Menghormati pendapat dan usulan sesama komunitas
5.
Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan
organisasi
6.
Menjaga nama baik organisasi
7.
Mengikuti Tata tertib Postingan di
media sosial facebook Grup Komunitas Saguling atau grup komunitas Mancing waduk
lainnya, aturan Tata tertib posting yaitu :
1. …………………………………………………………………………………
2. …………………………………………………………………………………
3. …………………………………………………………………………………
4. ………………………………………………………………………………..
8.
Berusaha Mengikuti kopdar apabila
tidak ada halangan
9.
Bila berhalangan hadir diharapkan memberi kabar pada Pengurs.
Pasal 4
Ketentuan anggota
1. Anggota Tetap adalah anggota Komunitas Mancing
Saguling (KMS) yang telah memenuhi persyaratan administratif Komunitas
Saguling dan menjalankan kewajibanya sebagai anggota organisasi.
2. Anggota Pendukung adalah anggota
inti yang telah memenuhi kewajiban sebagai anggota Organisasi namun berada di
luar Kota , dalam hal ini tidak dapat mengikuti kopdar blogger satu minggu
sekali.
3. Anggota Kehormatan adalah orang
orang yang dianggap berjasa pada Komunitas Saguling dan tidak terikat hak
dan kewajiban
BAB II
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
Sanksi
Sanksi yang
diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi,
berupa:
1. Teguran Lisan
2. Teguran Tulisan
3. Skorsing dan kehilangan haknya
sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4. Dikeluarkan dari keanggotaan Keanggotaan
Komunitas Mancing Saguling
Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1. Sanksi dilakukan atas dasar
penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART
2. Hasil keputusan diserahkan pada
Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila
sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3. Pencopotan anggota dilakukan secara
tidak terhormat jika melanggar pasal 3 ayat 7.
Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1. Anggota yang menerima sanksi berhak
melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi
2. Jika pembelaan diterima maka
rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar (Mubes) adalah pengambilan
keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali, di hadiri
peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam Komunitas
Saguling.
a. Mempunyai hak suara dan bicara
b. Mempunyai hak memilih dan dipilih
c. Peninjau mempunyai hak bicara hanya
bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.
d. Tugas-tugas dan wewenangnya:
1) Meminta pertanggung jawaban pengurus
organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.
2) Memilih dan mengangkat pengurus
untuk periode yang akan datang.
3) Menetapkan keputusan yang sudah
dirapatkan
4) Membuat garis-garis besar program
organisasi
5) Menetapkan garis-garis besar
kebijakan hasil mubes
6) Memperbaiki dan menyempurnakan
kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V Anggaran Dasar.
7) Membuat Resolusi-resolusi
Pasal 9
Musyawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa musawarah besar dapat dilaksanakan atas usulan
pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota aktif) serta mendapat persetujuan
pendiri minimal 1 (satu).
Pasal 10
Pengurus Organisasi
1. Pengurus Inti
a. Pengurus Inti organisasi dipilih,
diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 1 tahun
b. Pengurus Inti organisasi merupakan
badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina
c. Pengurus Inti organisasi dalam
membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
d. Pengurus Inti organisasi
mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.
2. Tugas dan tanggungjawabnya:
a. Melaksanakan keputusan
b. Mengambil keputusan dan memberi
arahan kepada anggota Komunitas Saguling setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
c. Menyelenggarakan rapat pengurus
sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan.
d. Membuat laporan secara tertulis
hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.
3. Anggota pengurus organisasi terdiri
atas :
a. Ketua
b. Ketua Harian
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Ketua Seksi/ Bidang Humas
f. Ketua Seksi/ Bidang Penerimaan
Anggota Baru
g. Ketua Seksi/ Bidang Dana dan Usaha
h. Ketua Seksi/ Bidang Perlombaan
(event)
Pasal 11
Struktur Komunitas Mancing
Saguliing (KMS)
1.
Ketua
Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
Tugas dan Tanggungjawabnya:
a. Mengepalai pengurus organisasi
b. Mengkoordinir Pengurus organisasi
c. Mewakili organisasi dalam
kerja-kerja eksternal.
d. Mempersiapkan, melaksanakan, dan
mengawasi keputusan
e. Melaksanakan Program organisasi
f. Memberi laporan berkala pada dewan
pembina
2.
Ketua Harian
Ketua harian dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh
Mubes
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a. Memimpin dan mengkoordinasi
kerja-kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu staf-stafnya
b. Menyelenggarakan system berlapis untuk
pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah
sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
c. Menyiapkan seluruh bahan rapat
secara sistematis untuk rapat pengurus.
d. Menyelenggarakan rapat
sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan.
e. Sebagai penanggung jawab dan koordinator
lapangan.
3.
Sekretaris
Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a. Menyelenggarakan system pengarsipan
seluruh dokumen
b. Menyelenggarakan semua kegiatan
administrasi surat menyurat Komunitas Mancing Saguling
c. Membantu Ketua dan ketua harian
menyusun program kerja
d. Mengurus absensi anggota dengan
berkoordinasi dengan ketua harian
e. Membuat laporan bulanan dan tahunan
kepada ketua harian
4.
Bendahara
Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh
ketua
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a. Membantu Ketua dalam bidang
administrasi keuangan
b. Menyimpan uang organisasi
c. Menerima dan mengeluarkan uang atas
persetujuan Ketua
d. Melaporkan keuangan organisasi
minimal 2 bulan sekali
e. Mencatat setiap pengeluaran dan
pemasukan di buku kas
5.
Ketua Seksi/ Bidang Humas
Kabid Humas / Public Relation dipilih, diangkat,
dan diberhentikan oleh Ketua
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a. Membantu Ketua harian dalam hubungan
internal dan ekternal
b. Menyelenggarakan segala kegiatan
sosialisasi Komunitas
c. Menghimpun informasi yang
berhubungan dengan Komunitas Mancing Saguling
d. Membuat laporan bulanan kepada ketua
harian
e. Menerima laporan dari luar Komunitas
6. Ketua Seksi/ Bidang Penerimaan
Anggota Baru
Kabid Penerimaan Anggota Baru dipilih, diangkat dan diberhentikan
oleh ketua.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a. Menyelenggarakan Metode dan
Pesyaratan Administratif calon anggota Komunitas Mancing Saguling
b. Menyusun kriteria keanggotaan Komunitas
Mancing Saguling
c. Melakukan Kontroling pada anggota
organisasi dan bertanggung jawab pada ketua
7.
Ketua Seksi/ Bidang Dana dan Usaha
Kabid Dana dan Usaha dipilih, diangkat, dan
diberhentikan oleh Ketua
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a. Sebagai pelaksana teknis kebijakan
pimpinan dalam bidang usaha
b. Menghimpun dana baik dari dalam
maupun dari luar organisasi dalam rangka menunjang kegiatan organisasi melalui
kegiatan yang bersifat internal maupun eksternal untuk kemudian menyerahkan
pada bendahara.
c. Menyusun Anggaran pendapatan dan
Belanja Organisasi serta mengevaluasi penggunaanya.
8.
Dewan Pembina
Dewan pembina merupakan anggota pendiri terdiri atas YYY,
xxxx, dan xxxxx
Tugas dan Wewenangnya :
a. Sebagai pengambil keputusan
tertinggi pada setiap usulan dalam organisasi
b. Melaksanakan pengawasan terhadap
kinerja pengurus
c. Melaksanakan rapat luar biasa
apabila dirasa perlu
d. Menerima laporan dari pengurus
9.
Dewan Penasehat
Merupakan orang yang memiliki kompetensi tinggi di
dalam organisasi yang mampu memberikan solusi positif bagi kemajuan intern Komunitas Mancing Saguling
Tugas dan wewenangnya :
a. Memberi solusi positif apabila
terdapat masalah luar biasa yang tidak dapat diselesaikan oleh seluruh
pengurus, anggota, dan dewan pembina.
b. Memberi masukan untuk kemajuan Komunitas
Mancing Saguling
Pasal 12
Pergantian Pengurus Organisasi
1. Ketua, Ketua harian, dan Sekretaris dapat
diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2. Mengacu pada ayat 1, pergantian
dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota
dan minimal 2 pendiri.
3. Pengurus organisasi selain pada ayat
1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh ketua, jika disetujui 2/3
anggota aktif dan 1 pendiri.
BAB IV
Keuangan
Pasal 13
Sumber keuangan KMS didapat dari:
1.
Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan
2.
Kerja sama social ekonomi
3.
Hasil dari Dana Usaha
Pasal 14
1. Pengelola dan pemegang keuangan
adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus
2. Pertanggung jawaban keuangan
disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar
Pasal 15
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank atas
nama Komunitas Mancing Saguling
BAB V
Pembubaran
Pasal 17
1.
Komunitas Mancing Saguling hanya dapat
dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus
diadakan untuk itu.
2.
Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran Komunitas Mancing
Saguling dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
Tambahan dan Peralihan
Pasal 18
Hal-hal yang
belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah besar
BAB VII
Penutup
Pasal 19
1.
Setiap anggota Komunitas Mancing
Saguling dianggap telah mengetahui AD/ART
2.
Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan
pengurus bersama-sama dewan pembina Komunitas Mancing Saguling
Pasal 20
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Bandung, ………………..20
izin coppy ya om...salam dari pemancing kaliman
BalasHapusIzin coppy ya bos ku. Salam UJB ( Ujung joran Bengko)
BalasHapusIzin copy bos
BalasHapusTerima kasih
Izin kopi gan. Pati fishing bogor
BalasHapusIzin copy ya gan , salam dari mancing mania Pekanbaru
BalasHapusIzin copy boss salam mancing dari komunitas dudut bray padalarang
BalasHapusIjin copy gan
BalasHapusIjin Copas bang salam satu hoby, By samsulKolaka19
BalasHapusIzin kopas bos salam mancing mania
BalasHapusIzin kipas bos salam dari Pemanto semarang
BalasHapusizin copy kang, dari sumatera..
BalasHapusIzin copy Aa, salam satu Hobby dari angler Karawang AKAR. Karawang.
BalasHapuszin copy mas ,dari Makassar
BalasHapusizin copy mas dari medan
BalasHapusIjin copy
BalasHapusIjin copy bos merlung
BalasHapusBerorganisasi dan berkumpul adalah sebagian dari hak asasi rakyat indonesia. Contoh AD-ART KMS ini merupakan panutan bagi organisasi/Komunitas mancing di indonesia secara khusus maupun komunitas2 lainnya. Bagi kami khususnya, juga kepada komunitas serupa Semoga dapat memberikan dan menularkan motivasi serta semangatnya untuk lebih tertib dan terorganisir. Salam mancing, salam lestari. COMMANDER, komunitas Mancing Polder semarang.
BalasHapusmasuk...
HapusBisa jadi rekomendasi untuk mengatur struktur organisasi/komunitas supaya lebih tertata lagi 🙏😁
Ijin Copy paste admin 🙏🙏
BalasHapusIjin kopi Admin
BalasHapus